Polda Metro Jaya Amankan Penjual Obat Daftar G

Bisnis.com,18 Sep 2018, 14:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka penjual obat keras ilegal.

AB (41) dan AMW (23) disangka menjual obat keras ilegal untuk dikonsumsi publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan kedua pelaku telah diamankan pada dua lokasi berbeda. Tersangka AB diamankan di wilayah Tambora, Jakarta Barat dan tersangka AMW diamankan di daerah Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Argo, dari tangan kedua pelaku, Kepolisian telah mengamankan 15.367 butir obat keras yang masuk daftar G dan diedarkan tanpa memiliki izin edar dari BPOM-RI. Obat-obatan itu di antaranya adalah Hexymer Trihephenidyl dan Tramadol serta obat lainnya.

"Penindakan bermula saat petugas mendapat informasi awal dari lapangan bahwa ada penjualan atau peredaran farmasi berupa obat-obatan berbagai merek yang termasuk dalam obat daftar G atau obat keras yang diedarkan tanpa izin bahkan diduga itu obat palsu," tuturnya, Selasa (18/9/2018).

Argo mengatakan kedua tersangka itu akan dijerat dengan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, pasal lain yang akan dijeratkan kepada para tersangka adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9ayat (1) huruf c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini