Wartawan Pemeras Guru di Madiun Terancam 9 Tahun Penjara

Bisnis.com,18 Sep 2018, 20:40 WIB
Penulis: Abdul Jalil
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, menunjukkan tersangka kasus pemerasan seorang guru beserta barang bukti kepada wartawan, Selasa (18/9/2018)./JIBI

Bisnis.com, MADIUN – Aparat Polres Madiun menjerat seorang wartawan salah satu media cetak dengan Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pria berinisial SH itu dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, mengatakan tersangka SH, 40, mengaku sebagai salah satu wartawan di salah satu media cetak. Tersangka SH ditangkap setelah menerima uang tunai yang diserahkan YS, 57, guru SDN Karangrejo.

"Kami mendapatkan laporan langsung dari korban yang didampingi kepala sekolah terkait kasus ini," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (18/9/2018).

Dia menuturkan kasus ini bermula saat tersangka SH mendatangi korban di tempat kerjanya di SDN Karangrejo, Senin (13/8/2018). Tersangka kemudian menuduh korban telah berselingkuh dengan seorang pria. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan foto saat korban bertemu dengan pria selingkuhannya.

Setelah melihat korban ketakutan, tersangka kemudian mengancam kasus perselingkuhannya itu akan diberitakan di medianya. Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk tidak memberitakan kasus perselingkuhan itu asalkan korban mau membayar uang Rp10 juta.

"Permintaan tersangka ini pun tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi Rp5 juta saja," ujar Rentrix.

Setelah pertemuan dengan kesepakatan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban tersebut. Namun, korban tidak menanggapinya. Hingga akhirnya tersangka jengkel dan kembali mendatangi sekolah tempat kerja korban.

Tersangka langsung menemui kepala sekolah dan menyampaikan bahwa korban telah berselingkuh. Kepala sekolah selanjutnya memanggil korban untuk diklarifikasi.

"Tak hanya itu, tersangka juga mengatakan bahwa korban mengingkari janji akan membayar Rp5 juta kalau beritanya tidak dimuat di media," jelas dia.

Saat kepala sekolah mempertemukan korban dan tersangka, ujar Rentrix, korban merasa keberatan dengan permintaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka menurunkan uang yang diminta menjadi Rp3 juta.

Setelah mediasi itu, korban memberikan uang muka Rp700.000 kepada tersangka sebagai pembayaran awal. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, foto korban, surat tugas, dan sepeda motor. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Madiun.

"Tersangka kami kenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Rentrix.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini