Penetapan Caleg, Capres, dan Cawapres Tidak Harus Dihadiri Peserta

Bisnis.com,19 Sep 2018, 14:39 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan calon anggota legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden yang dilakukan besok Kamis (20/9/2018) tidak harus dihadiri para peserta calon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa pengumuman itu juga tidak diharuskan kehadiran sekretaris jenderal partai pengusung.

“Cukup LO-nya (Liaison Officer/perwakilan resmi) saja yang hadir,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Penetapan dilakukan secara terbuka kepada publik pada sore hari. Pram menjelaskan bahwa waktu penetapan tidak akan berubah meski ada putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini karena jadwal pelaksanaan pemilu akan berubah jika ada yang harus diundur.

Sementara itu untuk pasangan calon peserta pemilihan presiden berkas-berkas pendaftaran seperti susunan tim kampanye dan visi misi harus sudah diserahkan hari ini.

Pram menuturkan bahwa kelengkapan persyaratan sudah harus rampung sebelum komisioner menandatangani berita acara penetapan yang dilakukan malam ini.

Sementara itu perubahan susunan tim sukses pada saat masa kampanye boleh dilakukan jika memang ada penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini