Tilang Elektronik, Pemilik Kendaraan Wajib Cantumkan Nomor Ponsel dan Alamat Email

Bisnis.com,19 Sep 2018, 09:15 WIB
Penulis: Newswire
Polisi menindak pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan ganjil-genap di Pancoran Jaksel./TMC Polda Metro

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.

"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Rabu (19/8/2018).

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.

Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.

"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.

Dikatakan, saat pengendara melanggar maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler, sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.

Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini