Layanan Bongkar Muat Pelabuhan Priok Butuh Sinergi PBM & BUP

Bisnis.com,19 Sep 2018, 11:49 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta mendorong sinergi dengan prinsip bisnis (b to b) dengan PT. Pelabuhan Indonesia II selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan sinergi dilakukan agar perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Priok  tetap dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat kargo tanpa harus bersaing dengan pemegang izin BUP.

“Kita menyadari Pelindo II sebagai BUP yang punya lahan dan PBM yang melaksanakan bongkar muatnya. Ibaratnya BUP itu yang memiliki sawah dan kami ini (PBM) petani yang menggarap sawah tersebut. Makanya butuh sinergi yang saling menguntungkan agar pemilik sawah enggak ikutan jadi petani,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/9/2018).

Juswandi mengemukakan, APBMI DKI Jakarta merasa perlu menyampaikan hal itu agar tercipta iklim kondusif layanan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan Priok yang selama ini sudah digeluti PBM di pelabuhan Tanjung Priok.

Data APBMI DKI, hingga kini terdapat 80-an perusahaan bongkar muat anggota asosiasi itu yang melakukan kegiatan di pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, kata dia, terbitnya Permenhub No: 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal, membuat PBM anggota APBMI resah lantaran BUP juga dapat melaksanakan kegiatan bongkar muat kargo di pelabuhan.

Namun, Juswandi memastikan pihaknya akan terus berupaya menjalin sinergi dan kemitraan sesuai prinsip b to b antara PBM dengan BUP di pelabuhan Priok untuk mendorong efisiensi layanan logistik serta pertumbuhan ekonomi nasional.

“Menyikapi kondisi ini, kita kedepankan komunikasi yang lebih baik supaya PBM dan BUP menyadari peran dan fungsinya masing-masing.Kalau BUP mau melaksanakan bongkar muat jangan ngambil market yang selama ini sudah dilaksanakan oleh PBM,”ucapnya.

Pada Akhir Agustus 2018, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI telah menyatakan sikap mendesak adanya aturan turunan PM.152/2016 sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan bongkar muat oleh BUP.

Asosiasi itu mengusulkan adanya pengaturan wilayah kerja bongkar muat bagi pemegang izin BUP agar tidak terjadi persaingan tak sehat antara BUP pemegang konsesi di pelabuhan dengan aktivitas PBM yang eksisting di pelabuhan Indonesia.(k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini