DPR: Rokok Elektrik Juga Dikenakan Cukai

Bisnis.com,20 Sep 2018, 12:39 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pedagang memperlihatkan rokok elektronik (e-cigarette), di Palembang, Kamis (21/5/2015)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Rokok elektrik akan dikenai cukai seperti rokok batang pada umumnya meski besaran cukai elektrik belum ditentukan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).

Dia menegaskan bahwa Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR akan segera memutuskan besaran tarif cukai tersebut dalam waktu dekat. Setelah dikenai cukai, hampir dipastikan  harga rokok elektrik akan naik.

"Cukai rokok setiap tahun selalu naik. Dan pemerintah akan memasukkan rokok elektrik yang selama ini tidak kena cukai. Pemerintah sedang melakukan simulasi termasuk mencari pemasukan dari beredarnya rokok elektrik," kata Jazilul.

Anggota F-PKB tersebut mengatakan bahwa rokok elektrik termasuk barang kena cukai yang merusak kesehatan, seperti juga rokok konvensional. 

Dengan begitu, pemasukan pemerintah dari cukai akan terus bertambah. Kenaikan cukai rokok termasuk pengenaan cukai untuk rokok elektrik bertujuan menghindarkan masyarakat dari bahaya rokok. Katanya.

Pemerintah akan membantu BPJS Kesehatan dengan hasil pungutan cukai rokok termasuk rokok elektrik. BPJS Kesehatan sendiri selalu mengalami defisit keuangan.

"Bagi Banggar tak ada alasan untuk menolak, karena selain menambah pemasukan juga menghindarkan masyarakat dari rokok elektrik yang merugikan kesehatan. Besarnya akan diatur pemerintah. Kita belum tahu persis besarannya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini