PAN Larang Kepala Daerah Kader Partai Jadi Tim Pemenangan

Bisnis.com,20 Sep 2018, 22:25 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Petinggi PAN/Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA--PAN melarang kadernya yang jadi kepala daerah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres pada Pilpres 2019.

Hal itu diungkapkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait keterlibatan kader PAN sekaligus Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat,  Hendrajoni yang mendukung pasangan Capres Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kepala daerah sebaiknya juga tidak terlibat dalam proses dukung-mendukung salah satu pasangan kandidat dalam Pilpres 2019," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/9).

Sikap itu diambil PAN supaya tidak ada kepala daerah yang melibatkan diri menjadi juru kampanye maupun Timses pada Pilpres nanti. 

"Kami ingin para kepala daerah fokus bekerja dan menunaikan janjinya kepada para pemilih. Tugas mereka sangat berat, di tengah situasi perekonomian nasional yang terus melemah," katanya. 

Eddy juga menjelaskan bahwa kalau kepala daerah diikutsertakan sebagai Timses maka proses panjang Pilpres 2019 berpotensi mengganggu tugas utama kepala daerah.

"Kami khawatir tugas utama memimpin daerah menjadi terbengkalai," katanya.

Kendati demikian, larangan ikut serta menjadi jurkam maupun timses bukan harga mati. Kepala daerah, kata Eddy, wajib mengajukan permohonan ke DPP jika ingin terlibat dalam Pilpres 2019.

"Apabila ada pengajuan permohonan, akan kami bahas dalam dalam rapat DPP terlebih dahulu. Tapi sejauh ini belum ada satu pun kepala daerah yang mengajukan permohonan untuk menjadi juru kampanye maupun tim sukses,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini