Panca Putra Simanjuntak Belum Lapor LHKPN, Agus Rahardjo: Tak Setiap ASN Harus Lapor

Bisnis.com,20 Sep 2018, 13:21 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus melaporkan LHKPN.

Hal tersebut dia sampaikan setelah KPK melantik tiga orang, yaitu Eko Marjono, Direktur Perencanaan; Arif Waluyo, Kabiro Perencanaan dan Keuangan; dan Panca Putra Simanjuntak, Direktur Penyidikan.

Salah satu pejabat yang baru dilantik, yaitu Panca Putra Simanjuntak, diketahui belum melaporkan LHKPN ke KPK.

"LKHPN itu kan ada jabatan yang diwajibkan. Kan, tidak setiap orang aparatur sipil negara harus melapor LHKPN," ujar Agus Rahardjo di gedung Penunjang KPK di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Panca Putra Simanjuntak sudah menduduki jabatan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri sejak 3 Februari 2017. Dia menggantikan Brigjen Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK.

"Kalau melihat sejarahnya, mulai pertama hingga hari ini Direktur Penyidikan (KPK) selalu dari polisi," tambah Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini