908 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Klaten

Bisnis.com,20 Sep 2018, 19:34 WIB
Penulis: Taufik Sidik Prakoso
Ilustrasi./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, KLATEN – Tim gabungan menyita 908 bungkus rokok tanpa pita cukai setelah menggelar operasi di sejumlah kecamatan, Kamis (20/9/2018). Ratusan bungkus rokok ilegal itu disita dan diserahkan ke Bea Cukai Surakarta.

Operasi digelar tim gabungan terdiri dari Satpol PP Klaten, Bea Cukai Surakarta, TNI, dan polri itu menyasar toko-toko kelontong serta pasar tradisional di Kecamatan Jogonalan Kalikotes, Trucuk, Ceper, Karanganom, serta Jatinom. Rokok ilegal yang disita diantaranya bermerek SMD, LT4, serta Laris.

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan rokok ilegal itu dijual seharga Rp3.500-Rp5.000 per bungkus berisi 20 batang. Para pedagang mengaku hanya sebatas dititipi sales yang mengedarkan rokok tersebut.

“Mereka tidak kenal siapa yang menitipkan barang,” kata Sulamto saat ditemui seusai operasi, Kamis (20/9/2018) siang.

Sulamto menuturkan diperkirakan rokok-rokok ilegal tersebut diproduksi dari wilayah luar Kabupaten Bersinar. Rata-rata rokok ilegal diedarkan di wilayah perbatasan.

“Untuk penindakan lebih lanjut kami serahkan ke Bea Cukai Surakarta. Tahun ini, operasi rokok ilegal sudah kali kelima digelar. Pernah kami menemukan rokok ilegal sampai 2.000 bungkus,” kata dia.

Salah satu petugas Bea Cukai Surakarta, Nur Pratama Mahardika, mengatakan hasil operasi itu menjadi bahan untuk penelusuran tempat produksi rokok. Ia menuturkan peredaran rokok tanpa cukai melanggar Pasal 54 UU No. 11/1995 jo UU No. 39/2007 tentang Cukai.

“Untuk sementara para pedagang kami berikan sanksi berupa peringatan,” kata Mahardhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini