Menhub: Mengurangi Kecepatan 5% Bisa Tekan Angka Kecelakaan

Bisnis.com,20 Sep 2018, 10:40 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Dir Lantas PMJ melakukan pengecekan TKP kecelakaan lalu lintas di KM 00 200 Tol Cawang arah Cikampek./Twitter TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tingginya angka kecelakaan di jalan diakibatkan oleh kecepatan kendaraan yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor diminta untuk mengurangi kecepatan saat berkendara di jalan raya.

Menhub menyatakan kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian terbesar kedua di dunia.  

Data Indonesia Road Management System (IRMS) mencatat terjadi 103.287 kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada 2017. Dari angka itu, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 30.569 jiwa, 14.409 korban luka berat, dan 119.944 korban luka ringan.

Artinya, setiap jam terdapat 3-4 orang yang meninggal dunia karena kecelakaan.

"Dengan mengurangi kecepatan 5%, itu akan mengurangi 30% dari fatalnya kecelakaan. Jadi, kecepatan 70-80 km itu bahaya, mesti di bawah 50 km per jam," ujar Budi Karya dalam keterangan resmi, Kamis (20/9/2018).

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas dengan porsi 72%. Selain itu, berdasarkan data Kecelakaan Lalu Lintas pada 2016, mayoritas korban kecelakaan adalah kalangan usia produktif dan potensial, dengan rentang usia 20-29 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini