Warga Negara Asing di DPT Sulut, KPU Harus Bertindak

Bisnis.com,21 Sep 2018, 10:44 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Evert Erenst Mangindaan mendukung sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait adanya pemilih warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

Dia mendukung sikap Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menyatakan bahwa KPU Sulut harus tegas menjalankan UU Pemilu untuk mengatasi permasalahan pemilih WNA tersebut.  

“Pemilih yang berhak mengikuti pileg dan pilpres merupakan warga Indonesia. Sementara,  yang bukan WNI tidak berhak mengikuti pileg dan pilpres, walaupun mereka sudah tinggal di wilayah Indonesia cukup lama. Kami sangat mendukung ketegasan dari Gubernur Sulut itu,” ujar Mangindaan kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya, Mangindaan dan Anggota Komisi II DPR bertemu Bawaslu dan Gubernur Sulut beserta jajarannya.

Ketua KPU Provinsi Sulut mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya kisruh menjelang pileg dan pilpres di Kota Bitung. Kota itu merupakan salah satu kota yang banyak dihuni oleh WNA, khususnya dari Filipina. 

Bertahun-tahun mereka tinggal di kota yang merupakan wilayah Indonesia dan berbaur dengan WNI, sehingga tidak sedikit dari mereka yang sudah merasa bagian dari Indonesia.

Meski demikian, Mangindaan menilai KPU harus tunduk pada undang-undang yang berlaku. Jika orang tersebut bukan WNI, harus dibuktikan dengan adanya KTP-elektronik ataupun dokumen pendukung lainnya yang tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Artinya mereka tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Indonesia, atau tidak berhak menjadi pemilih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini