Sekitar 40 Mantan Napi Koruptor Maju Jadi Calon Legislatif

Bisnis.com,21 Sep 2018, 16:02 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan napi koruptor yang lolos menjadi calon anggota legislatif kemungkinan akan bertambah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa penambahan itu karena ada hasil sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Mahkamah Agung (MA) membolehkan mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

“Terakhir saya ingat itu ada di Banten misalnya,  ada yangg diloloskan oleh Bawaslu,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ilham memerkirakan setidaknya akan ada sekitar 40 mantan napi koruptor sebagai caleg.

“Nanti saya akan berikan datanya secara resmi, dari 38 menjadi 40’an karena memang di akhir-akhir itu ada setelah putusan MA,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi mereka yang dicoret pendaftarannya menjadi caleg bisa melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan peraturan, proses pengajuan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman daftar calon tetap atau pada Selasa.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini