Kejaksaan Agung Desak Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Richard Muljadi

Bisnis.com,21 Sep 2018, 13:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Richard Muljadi/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kekurangan formil dan materil berkas perkara yang melibatkan Richard Muljadi agar bisa segera naik ke tahap penuntutan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengemukakan Polda Metro Jaya akan diberi waktu selama 14 hari sesuai KUHAP sejak berkas perkara yang melibatkan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dikembalikan ke tim penyidik pada Senin 17 September 2018.

Menurutnya, Tim Penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi kekurangan berkas perkara itu secepatnya tanpa ada tambahan waktu.

"Kalau berkasnya sudah dikembalikan dari Kejaksaan kepada tim penyidik, maka waktu yang diberikan itu adalah 14 hari sejak berkas dikembalikan. Tidak ada tambahan waktu karena harus sesuai KUHAP," tutur Noor kepada Bisnis, Jumat (21/9/2018).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi ke tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali persyaratan formil dan materil. Menurut Nirwan, perkara tersebut tidak akan maju ke tahap penuntutan jika tim penyidik kepolisian tidak segera melengkapi berkas tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan.

"Sudah, berkas sudah kami kembalikan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya sejak 17 September 2018 kemarin. Kami berikan waktu penyidik 14 hari untuk melengkapi kekurangan formil dan materilnya," kata Nirwan.

Tersangka Richard Muljadi merupakan cucu seorang konglomerat Indonesia bernama Kartini Muljadi yang ditangkap polisi karena perkara dugaan tindak pidana narkotika. Richard Muljadi ditangkap pada saat mengkonsumsi narkotika jenis kokain di wilayah SCBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini