Aturan SNI Pelumas Terbit, Begini Tanggapan Produsen

Bisnis.com,24 Sep 2018, 19:48 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan mengawasi proses produksi pelumas Shell menggunakan teknologi Jam Jar, di Marunda, Jawa Barat, Rabu (18/10)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian telah merilis aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Beleid ini diundangkan pada 10 Septemer 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak diundangkan.

Taufiek Bawazier, Direktur Kimia Hilir Kemenperin, mengatakan sambil menunggu SNI wajib ini mulai berlaku, pihaknya menyiapkan standard operating procedure (SOP) pengawasan pelumas SNI.

"Laboratorium fisika kimia sudah siap. Nanti, kami atur LSpro yang bisa melayani sertifikasi dan laboratorium uji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional," ujarnya Senin (24/9/2018).

Kemenperin menilai pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas ini mendesak diberlakukan karena pasar dalam negeri dibanjiri oleh produk impor. Produk impor tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah jika tidak ada kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

Kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta kilo liter per tahun. Produk dalam negeri memenuhi 858.360 kilo liter, sedangan produk impor sebanyak 285.959 kilo liter.

Terkait dengan laboratorium uji performa, Taufiek menyatakan uji performa baru dilaksanakan 3 tahun setelah aturan SNI wajib ditetapkan. "Nanti sambil jalan diberikan kesempatan bagi pengelola laboratorium untuk investasi di bidang ini," katanya.

Dari sisi pelaku usaha, Andria Nusa, Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo), mengatakan pihaknya menilaii industri dalam negeri telah siap untuk memenuhi aturan SNI wajib tersebut.

"SNI wajib pelumas akan efektif menekan penyebaran pelumas bermutu rendah," katanya.

PT Pertamina Lubricants, salah satu produsen pelumas dalam negeri, mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib bagi produk pelumas otomotif. Fitri Erika, Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants, menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.

"Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini karena industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah," ujarnya.

Saat ini, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela telah daftarkan dan dilakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Perseroan juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini