Jokowi Bakal Lanjutkan Pembagian Gaji ke-13 & THR Bagi Pensiunan

Bisnis.com,25 Sep 2018, 15:56 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami peserta apel siaga NTB Bangun Kembali di lapangan Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (3/9/2018)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo berjanji untuk melanjutkan kebijakannya memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri pada tahun mendatang.

Presiden Jokowi beralasan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para pensiunan abdi negara tersebut merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka selama ini. Tak hanya itu, dia mengungkapkan komitmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Yang kedua tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan kemana-mana [berpikirnya], nanti dikira saya kampanye,” katanya di hadapan para pensiunan pada pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia di Jakarta, Selasa (25/9).

Dia menambahkan komitmen untuk melanjutkan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada pensiunan juga akan diiringi dengan upaya untuk menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok. Jokowi merinci, inflasi sejak 2015 hingga saat ini masih di kisaran3,3%-3,5% yang berarti pemerintah berhasil mengendalikan tingkat kenaikan harga pokok.

“Saya sampaikan kepada menteri keuangan kalau ada kelonggaran keuangan agar peredaran uang di masyarakat betuk-betul bisa kita tingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika konsumsi masyarakat terdongkrak maka hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagai informasi, pensiunan PNS, TNI, dan Polri mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada perayaan lebaran tahun ini. Sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja. Khusus untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, pemerintah menganggarkan masing-masing Rp5,24 triliun dan Rp6,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini