Angkat Pegawai Honorer, Pemerintah Diminta Serahkan Konsep Revisi UU ASN

Bisnis.com,25 Sep 2018, 19:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi: Demo guru honorer/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau Revisi UU ASN.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa rancangan itu perlu dikirimkan agar bisa segera diselesaikan dalam pembahasan panitia kerja DPR.

"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi, karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (25/9/2018).

Bambang menjelaskan bahwa dalam draf revisi UU ASN pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir para honorer.

Saat ini DPR menunggu bagaimana respons dari pemerintah dalam mempercepat perubahan UU.

Ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan, yaitu melalui pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara.

Cara kedua, verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara.

Terakhir melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

"Dalam waktu dekat ini pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Saya sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui tes CPNS. Pemerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka tes CPNS,” ungkap pria yang disapa Bamsoet ini.

Dia menerangkan bahwa pada 23 Juli lalu DPR sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi, yaitu komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI dengan pemerintah yang diwakili Menpan RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menkes Nilla F Moeloek.

Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.

"Dalam rapat tertutup tersebut, kita sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodir. Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan Revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan," pungkas Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini