Serobot Rombongan Jokowi, Wanita Berinisial A Jadi Tersangka

Bisnis.com,25 Sep 2018, 15:44 WIB
Penulis: Newswire
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka terhadap perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga menabrak petugas kepolisian.

"Kita kenakan undang-undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/9/2018).

Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan. Hasil tes urin menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9/2019). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini