Bareskrim Kejar Bos PT SNP, Pembobol 14 Bank Hingga Rp14 Triliun

Bisnis.com,25 Sep 2018, 17:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengaku polisi masih memburu bos PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) berinisial LC.

Polisi masih menyigi total aset milik PT SNP yang akan disita dalam rangka mengembalikan kerugian 14 bank sebesar Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui pihaknya belum mengetahui berapa jumlah total aset milik PT SNP sampai saat ini.

Menurutnya, untuk mengetahui jumlah aset tersebut, pihaknya akan meringkus LC terlebih dulu sehingga kerugian 14 bank sebesar dapat dikembalikan.

"Saya belum tahu [total nilai aset PT SNP], karena bosnya belum tertangkap. Masih kita kejar," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/9/2018).

Dia juga masih merahasiakan nama 14 bank yang menjadi korban pembobolan PT SNP. Hal itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk menangani perkara tersebut.

"Belum boleh [dibagikan nama bank-nya]," kata Daniel.

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.

Sampai saat ini, Kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka pada perkara tersebut, yaitu :

Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini