Suporter Persib Aniaya Pendukung Persija. POLRI: Semua Pihak Harus Lakukan Evaluasi

Bisnis.com,25 Sep 2018, 17:35 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-Mabes Polri mendesak semua pemangku kepentingan terkait sepak bola di Indonesia melakukan evaluasi setelah insiden hilangnya nyawa seseorang sebelum pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengancam akan mempidanakan suporter sepak bola mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut Setyo, perbuatan menghilangkan nyawa seseorang masuk ranah kejahatan dan bisa dipidanakan sesuai Pasal 338KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Bagi siapa pun pelaku pengrusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan perbuatan kejahatan dan Polri akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," tuturnya, Selasa (25/9/2018).

Setyo juga mengimbau seluruh suporter sepak bola agar sportif dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dia memastikan pihaknya sudah siap menjerat suporter yang terlibat tindak pidana apa pun.

"Sebaiknya para suporter ini tunjukkan prestasi dan jauhkan anarki. Mereka juga seharusnya punya sikap sportif antarsesama klub sepak bola," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini