Kementerian ESDM Minta Aturan L/C Ekspor Migas Dikecualikan

Bisnis.com,25 Sep 2018, 21:24 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengirim surat ke Menteri Perdagangan untuk mengecualikan produk migas dalam aturan letter of credit (L/C) ekspor.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan akan ada surat dari Menteri ESDM ke Menteri Perdagangan untuk memberikan pengecualian produk migas dalam L/C ekspor.

Dia mengakui bahwa kebijakan ini memberikan dampak negatif untuk atmosfer investasi migas nasional. “Saya sudah paraf, baru nanti Menteri ESDM tanda tangan dan dikirim ke Mendag. Hanya migas, minerba tetap,” katanya, Selasa (25/9/2018).

Kementerian Perdagangan pada 7 September lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 94/2018 tentang ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu.

Dalam beleid ini, akan mewajibkan penggunaan L/C dari perbankan nasional untuk ekspor mineral, batu bara, minyak dan gas, serta kelapa sawit.

Dalam kebijakan yang resmi diterapkan pada Oktober 2018, pengecualian diberikan untuk penggunaan cara pembayaran selain L/C dengan menyatakan dua pertimbangan yang menyertakan surat bermaterai.

Pertimbangan pertama terkait kontrak eksportir dengna pembeli yang telah mengatur cara pembayaran selain L/C. Selain itu, kesanggupan eksportir menyesuaikan pembayaraan dengan L/C dalam waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini