Usulan 11 Rute Helikopter Segera Dikaji

Bisnis.com,26 Sep 2018, 16:57 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi wisata memakai helikopter./viatour.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera melakukan penilaian terhadap 11 rute terbang malam bagi helikopter apabila sudah diajukan oleh asosiasi maskapai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan operasional helikopter sebenarnya sangat potensial, tetapi menuntut tingkat keselamatan penerbangan yang tinggi.

Sejumlah operator maskapai beserta Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) atau AirNav Indonesia telah ditugaskan untuk merumuskan rute tersebut.

"Nanti kita assesement rute yang diusulkan mana saja, apakah sudah baik dari sisi safety. Salah satunya adalah dari Cengkareng," kata Budi di sela-sela menghadiri Rotary Wing Indonesia Conference, Rabu (26/9/2018).

Selain menetapkan rute penerbangan, lanjutnya, pihaknya juga meminta pengembangan regulasi khusus operasional helikopter mengenai peraturan keselamatan penerbangan sipil yang mengacu pada aturan ICAO.
 
Pihaknya juga menekankan pentingnya regulasi berbasis visual (visual flight rule/VFR) beserta fasilitas pendukungnya. Saat ini, regulasi penerbangan helikopter di Indonesia masih berbasis pada instrumen (instrument flight rule/IFR).

Maskapai carter helikopter dinilai membutuhkan regulasi khusus terbang malam berbasis VFR agar tetap bisa melakukan kontrol melalui visual tanpa bertentangan dengan regulasi berbasis instrumen atau rute. Melalui regulasi tersebut, tingkat utilitas helikopter juga akan semakin bertambah.

"Saat ini aturan terbang malam masih dibahas. Kami harus membuat regulasi dan aturan yang rigid karena tidak ingin mengesampingkan keselamatan," ujarnya. 

Terdapat beberapa tahap untuk merumuskan aturan terbang malam, yakni dasah hukum, pembaruan peralatan pada helikopter, infrastruktur pendukung di beberapa titik dalam sebuah rute, hingga peralatan navigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini