Dilarang Kampanye di Tempat Pendidikan, Ibadah, dan Instansi Pemerintah. Ini Sanksinya

Bisnis.com,27 Sep 2018, 16:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan instansi pemerintahan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin mengatakan hukuman yang diberikan jika terbukti melalukan hal tersebut  adalah sanksi administratif.  Halnya berbeda jika kampanye di instansi pemerintahan.

“Kalau di lembaga pemerintah baru agak berat. Pidana, kalau di pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h  melarang peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Sementara itu pada pasal 460 menjelaskan bahwa pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.

Proses penyelesaiannya tercantum pada pasal 461 berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi lainnya sesuai dengan UU.

Sementara itu sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat terlarang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini