Bawaslu Ekstra Hati-Hati Telusuri Laporan Kampanye di Kampus

Bisnis.com,27 Sep 2018, 17:46 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu akan ekstra hati-hati dalam menerima laporan dugaan kampanye di lokasi terlarang oleh undang-undang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya harus mencermati betul peserta pemilihan presiden dan legislatif yang datang ke lokasi yang dilarang tersebut.

“Ya yang terjadi itu biasanya tergantung unsurnya. Kalau nanti ada ajakan dan lain-lain nanti jajaran kami akan menindak,” katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h peserta pemilu melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Sementara itu calon wakil presiden Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kamlanye terselubung saat menjadi pembicara di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Afif menjelaskan bahwa tidak masalah jika seseorang memenuhi undangan diskusi di tempat terlarang selama tidak melakukan kampanye.

“Kemudian unsur unsurnya tidak boleh ada semacam hinaan berbasis isu sara, menyoal NKRI, dan membawa atribut pasangan lainnya. Itu yang tidak boleh dalam kampanye,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini