Kasus Situs skandalsandiaga.com: Mabes Polri Tunggu Aduan Masyarakat

Bisnis.com,27 Sep 2018, 18:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bakal calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kanan) melambaikan tangan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8) sebagian bagian persyaratan capres dan cawapres Pilpres 2019./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri belum melakukan penyelidikan terhadap website skandalsandiaga.com karena tidak ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait situs tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website itu.

Dedi juga masih belum dapat memastikan website tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu atau tidak, karena pihak pengawas pemilu juga tidak membuat laporan ke Kepolisian.

"Kami sudah minta Kemkominfo untuk memblokir situs tersebut," tuturnya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Dedi, prosedur pelaporan pelanggaran pemilu di dunia maya dimulai dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian Bawaslu melaporkan temuan itu kepada Kemkominfo untuk dilakukan upaya pemblokiran.

Setelah dari Kemkominfo, Bawaslu melaporkan pelanggaran itu kepada pihak Kepolisian untuk penegakan hukum.

"Kami Kepolisian tidak bisa menindak juga belum ada laporan. Kasus [skandalsandiaga.com] itu kan masuk delik aduan," ujar Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini