Pembobolan 14 Bank: Bos Columbia, Leo Chandra Menyerahkan Diri

Bisnis.com,27 Sep 2018, 19:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Leo Chandra/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Leo Chandra yang sempat menjadi buronan dalam kasus pembobolan 14 bank di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Leo Chandra ditahan setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/9/2018).

Menurut Dedi, sisa buronan kasus pembobolan bank tersebut kini hanya tinggal 2 yaitu LD yang merupakan anak Leo Chandra dan SL dari bagian keuangan PT SNP.

"Memang benar, hari ini ada tambahan tersangka yang ditahan yaitu LC yang merupakan pendiri dan pemilik Columbia dan PT SNP," tuturnya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kini masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang buronan berinisial LD dan SL.

Leo Chandra, menurut Dedi, masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Sisa buronan lainnya masih dalam pengejaran," kata Dedi.

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit kepada 13 bank lain yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta.

Sampai saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Enam tersangka yang sudah ditahan adalah:

Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Sejumlah barang bukti telah disita dalam kasus itu, di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini