DIVESTASI SAHAM FREEPORT, IUPK Sementara Masih Akan Diterbitkan

Bisnis.com,27 Sep 2018, 18:15 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan tetap menerbitkan IUPK sementara kepada PT Freeport Indonesia hingga proses transaksi pembayaran divestasi saham diselesaikan.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan kemungkinan pemberian IUPK sementara akan ditambah lagi hingga Oktober. Menurutnya, tidak ada perubahan proses perpanjangan IUPK sementara pascapenandatanganan SPA.

“Tadi Pak Menteri [Ignasius Jonan], paling lambat November. Jadi perpanjangannya sampai akhir November,” katanya, Kamis (27/9/2018)

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, paling lambat dana sudah tersedia. Setelah penandatanganan SPA sampai dengan November mendatang, izin dan dokumen akan diselesaikan secara administratif.

“Jadi nanti bisa segera financial close,” katanya.

Budi menjelaskan tidak ada perubahan nilai investasi dari kesepakatan awal senilai US$3,85 miliar. Menurutnya, sudah tidak ada lagi perjanjian-perjanjian lain yang akan dilakukan. Masa tenggang pembayaran berlangsung hingga enam bulan mendatang, sekaligus menyelesaikan segala macam perizinan, seperti share subcribtion di tingkat yuridiksi berbeda.

“Jadi semua selesai. Mengikat, jadi kita tinggal selesaikan, izin, dokumen, administrasi, dan tinggal bayar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini