PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: PJAA Belum Terima Surat Resmi Pencabutan Izin

Bisnis.com,27 Sep 2018, 14:21 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) masih akan mempelajari putusan pencabutan izin pengembangan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Agung Praptono mengatakan belum mau memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait pencabutan izin pengembangan 13 pulau reklamasi.

"Karena keputusannya masih baru, kami pelajari dulu," ujar Agung saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/8/2018).

Selain itu, Agung juga belum mau memberikan konfirmasi terkait kontribusi tambahan yang telah diberikan Jaya Ancol kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Walaupun demikian, Agung mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin pengembangan pulau reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta. "Belum [menerima], kami mau cek lagi hari ini. Sampai kemarin sore belum," kata Agung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau, yaitu Pulau A, B, E, J, K, L, M, O, F, P, Q, H, dan I.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. menggarap pembangunan Pulau J dan K, juga Pulau L yang dikembangkan bekerja sama dengan PT Manggala Krida Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini