PENCABUTAN IZIN REKLAMASI: Jakpro Turuti Pemprov

Bisnis.com,27 Sep 2018, 18:06 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA—PT Jakarta Propetindo, BUMD Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo, Hanief Arie mengatakan  Jakpro memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur/Pemprov DKI Jakarta, sehingga jika izin tersebut dicabut tentunya akan mematuhi apa yang menjadi kebijakan Gubernur/Pemprov.

“Selain itu terkait rencana pengembangan, Jakpro sendiri masih dalam tahap studi awal,” katanya kepada Bisnis Kamis (27/9/2018).

Seperti diketahui Gubernur baru Anies Baswedan mengatakan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau.

Anies mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut. Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan dari rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, tetapi seluruh kegiatan yang terkait. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.

Sementara 4 pulau lainnya,yakni Pulau C dan D yang awalnya dikelola oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh Pelindo II, maih dikaji.

Keempat pulau ini bernasib sama, yakni telah terbangun, walaupun pembangunan Pulau G masih belum mencapai setengahnya dari urukan awal yang direncanakan.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai [untuk sesuatu yang] bermanfaat untuk publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Anies menjelaskan pengelolaan pulau C, D, G, dan N akan tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini Raperda dimaksud sedang disusun Pemprov DKI melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini