Bupati Kendal Mirna Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Mading Fiktif

Bisnis.com,27 Sep 2018, 07:16 WIB
Penulis: Imam Yuda Saputra
Bupati Kendal, Mirna Annisa.

Bisnis.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Bupati Kendal, Mirna Annisa, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan majalah dinding (mading) elektronik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal 2016. Mirna diperiksa di Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (26/9/2018).

“Iya, betul ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan [Mirna]. Kalau teknisnya bisa tanya ke penyidik,” ujar Kepala Kejati Jateng, Sadiman, kepada wartawan di Semarang.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Mirna dikabarkan menghadap penyidik Kejati sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sejumlah wartawan, termasuk Semarangpos.com, yang menunggu di depan gedung Kantor Kejati Jateng gagal bertemu dengan bupati yang genap berusia 37 tahun pada 22 Oktober nanti itu.

Mirna meninggalkan Kantor Kejati Jateng tanpa diketahui satu pun pewarta yang sudah menunggu selama berjam-jam. Ia pergi meninggalkan Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 13.30 WIB.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, mengatakan Mirna menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Kusnin mengaku jika Mirna mengetahui jika pada 2016 ada pengadaan program mading elektronik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.

“Hasil pemeriksaan memang ada pelanggaran terkait pengadaan proyek itu. Mading seharusnya 30 buah, tapi 29 unit diduga palsu, yang asli cuma 1,” ujar Kusnin.

Kusnin menambahkan dari pemeriksaan penyidik sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun, jumlah tersangka itu belum final dan masih ada kemungkinan bertambah.

“Dalam waktu dekat akan kami umumkan. Enggak perlu disebutkan inisial, pokoknya sudah ada tersangka,” tutur Kusnin.

Dugaan korupsi proyek mading elektronik Disdik Kendal menggunakan anggaran mencapai Rp6 miliar. Mading elektornik itu rencana diperuntukan untuk 30 SMP di Kabupaten Kendal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini