Artajasa Luncurkan Sistem Otentifikasi Kartu Debit

Bisnis.com,27 Sep 2018, 19:59 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Karyawan minimarket menggesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC), di Jakarta, Selasa (5/9). Bank Indonesia melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai dalam setiap transaksi./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – PT Artajasa Pembayaran Elektronis bersama PT Infinitium Solutions meluncurkan sistem otentifikasi domestik untuk transaksi pembayaran dalam jaringan atau online dengan kartu debit. Sebanyak 13 mitra pionir terlibat dalam inisiatif ini, yang terdiri atas bank penerbit kartu, toko, dan penyedia payment gateway

Direktur utama Artajasa Bayu Hanantasena mengatakan bahwa sistem tersebut sudah dikembangkan sejak 2016. “Kemarin 2017 sudah soft launch. Sekarang waktunya sudah pas setelah kartu debit GPN [Gerbang Pembayaran Nasional] resmi diluncurkan,” katanya di Jakarta, Kamis (27/9/2018). 

Bayu menjelaskan bahwa sistem otentifikasi ini melengkapi layanan kartu debit GPN. Setiap nasabah bank yang telah menjadi mitra dapat menggunakan untuk keperluan pembayaran di e-commerce

Adapun dari 13 mitra, 8 di antaranya adalah bank penerbit kartu yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank OCBC NISP, Bank DBS, Bank Bukopin dan Bank Papua. 

Semetara itu, Mimopay, Rumah Zakat dan Padiciti merupakan merchant dengan dukungan payment gateway Doku dan Faspay. 

Menurut Bayu, otentifikasi akan mampu meningkatkan jumlah transaksi dalam jaringan. Sejauh ini hanya kartu kredit yang menyediakan layanan tersebut. “Tapi tidak banyak nasabah yang pakai kartu kredit,” katanya. 

Dia melanjutkan ke depan kebiasaan konsumen akan bergeser menuju transaksi dalam jaringan. Saat ini hampir semua orang Indonesia sudah terbiasa dengan ponsel pintar. Penguatan infrastruktur telekomunikasi akan membuat masyarakat meninggalkan transaksi konvensional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini