Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan bank untuk menentukan perlu atau tidaknya LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan.
"Kami akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan stance kebijakan BI sebagai pertimbangan kebijakan LPS rate," ujar Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner yang merangkap Kepala Eksekutif LPS , Kamis (27/9/2018).
Rapat Dewan Komisioner LPS pada 10 September 2018 menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps, sementara untuk simpanan valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
Perinciannya, saat ini tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 6,50%, sedangkan rupiah di BPR sebesar 9,00%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,00%.
Tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019.
Dalam kondisi tren suku bunga kebijakan dan tingkat bunga penjaminan yang masih terus meningkat, LPS memprediksi rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan masih akan cenderung mengetat hingga akhir tahun. Dengan catatan, Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV, cukup agresif menaikan merespons kenaikan suku bunga kebijakan.
Di sisi lain, menurutnya kenaikan suku bunga simpanan secara umum masih akan terjadi sampai akhir tahun ini. Hal itu diprediksi akan membantu pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang relatif melambat dibandingkan pertumbuhan kredit pada tahun ini. "Membantu [pertumbuhan DPK] tapi perlu didukung dengan pertumbuhan kredit yang konservatif, dan/atau DPK diakselerasi. Jika suku bunga naik dengan sendirinya pertumbuhan kredit melandai. Prediksi kami pertumbuhan kredit tahun ini 10%, DPK 8%," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel