Pembuatan Kartu Pemilih Jadi Opsi Terakhir KPU

Bisnis.com,28 Sep 2018, 19:15 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan kartu pemilih sebagai ganti masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk menjadi pilihan terakhir Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU tetap berharap pemerintah bisa memberikan KTP-el kepada semua pemilih pemula bahkan yang baru berusia 17 tahun pada 17 April 2019.

“Karena begini penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai pada Desember 2018.

Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.

Sementara itu pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara.

Viryan menjelaskan bahwa pada awal tahun 2019 sampai 17 April 2019 atau saat pemungutan suara penduduk yang berusia 17 tahun berjumlah 1,2 juta.

“Ini persoalan serius kecuali ada kebijakan sendiri dari pemerintah terhadap kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini