SNP Finance Kembali Menghadap OJK

Bisnis.com,28 Sep 2018, 14:14 WIB
Penulis: Reni Lestari
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan), didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) akan kembali menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (28/9/2018) sore.

Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya akan melaporkan proses hukum kasus gagal bayar bunga Medium Term Notes (MTN)  yang tengah berlangsung, baik di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat maupun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Mabes Polri.  
 
"[Saya akan] Melaporkan perkembangan PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang] dan proses di Bareskrim, " ujarnya kepada Bisnis,  Jumat (28/9). 
 
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB-16.00 WIB.  
 
Perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan Columbia Group ini tengah menjalani proses PKPU di PN Jakarta Pusat. Namun, belakangan, proses tersebut kembali menemui ganjalan. 
 
Polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan direksi SNP Finance dan telah ditahan. Ketiganya yaitu Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi, dan Direktur Operasional Andi Pawelloi.
 
Dengan demikian, tidak ada wakil perusahaan dalam rapat kreditur yang merupakan bagian dari proses PKPU.

Ongko menjelaskan penunjukkan pihak perusahaan untuk menjadi perwakilan dalam proses PKPU masih terus diupayakan. Hal tersebut harus diputuskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
 
Proses PKPU sejatinya sudah menyentuh upaya pembahasan rencana perdamaian yang telah disusun konsultan keuangan yang ditunjuk, yakni AJ Capital. Ditahannya tiga direksi SNP Finance akan mengulur waktu PKPU sebab dengan absennya direksi, SNP tidak memiliki wakil yang berwenang mewakili perusahaan secara hukum. 
 
Dalam rapat kreditur terakhir, yakni 19 September 2018, Ongko meminta waktu 7-9 hari untuk menentukan perwakilan perseroan. Hakim Pengawas Marulak Purba yang memimpin jalannya rapat kreditur pun memutuskan secara aklamasi bahwa PKPU SNP Finance diperpanjang selama 30 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini