Sistem E-Tilang Dimulai, Polri: Masih Tahap Ujicoba Belum Ada Penilangan

Bisnis.com,01 Okt 2018, 06:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Razia Motor/Antara
Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penindakan berupa tilang melalui sistem e-tilang kepada pengendara kendaraan yang telah melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
 
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan Polri masih melakukan tahap ujicoba sistem e-tilang selama bulan Oktober 2018. Menurut Budi, setelah ujicoba sistem e-tilang dilakukan, maka Kepolisian akan langsung menindak pengendara menggunakan sistem e-tilang.
 
"Hari ini masih dalam tahap ujicoba. Jadi belum ada penindakan dengan tilang," tuturnya kepada Bisnis, Senin (1/10).
 
Sistem e-tilang sendiri akan mengandalkan kamera di sepanjang ruas jalan protokol dan sejumlah lampu lalu lintas yang terpasang secara tersembunyi untuk memfoto para pelanggar lalu lintas seperti pelanggar aturan ganjil-genap hingga menerobos lampu lalu lintas.
 
Kemudian, hasil pengintaian kamera itu akan connect ke back office atau server yang ada di Polda Metro Jaya. Berikutnya, petugas akan menghubungi pemilik kendaraan melalui telepon atau email untuk segera membayar denda sesuai jenis pelanggarannya.
 
"Kalau dikonfirmasi tidak ada jawaban, tidak ada respon, ada waktunya, lagi kita susun berapa harinya. Kalau tidak respon sampai 14 hari diblokir STNK-nya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini