Kasus Suap DPRD Kota Malang: KPK Periksa 6 Tersangka

Bisnis.com,01 Okt 2018, 10:27 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (1/10/2018), melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Enam orang tersebut, yaitu Indra Tjahyono, Afdhal Fauza, Ribut Haryanto, Een Ambarsari, Sony Yudiarto, dan Choirul Amri.

Pada pemeriksaan sebelumnya 28 September 2018, dari tiga saksi serta tiga tersangka yang diperiksa, KPK mendalami penerimaan-penerimaan oleh para Anggota DPRD Malang.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan-penerimaan oleh para Anggota DPRD Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin (1/10/2018).

Total terdapat 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK. Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang melantik 40 anggota dalam pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, 41 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini