Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Anggota DPRD Sumut jadi DPO

Bisnis.com,01 Okt 2018, 13:20 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah seorang anggota DPRD Medan, Ferry Suando Tanuray Kaban, dilaporkan ke polisi oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

"KPK mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ferry merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumatra Utara .

Sebelumnya, dalam dua kali pemanggilan Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

KPK meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

"Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK," lanjut.

Selain itu, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

Hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.

Nomor telepon KPK: 021-25578300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini