PNM Terbitkan MTN Rp390 Miliar

Bisnis.com,01 Okt 2018, 14:35 WIB
Penulis: Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menerbitkan surat utang jangka menengah medium term notes (MTN) senilai Rp390 miliar. 

Berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PNM merilis instrumen surat utang medium term notes atau MTN PT Permodalan  Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A pada 27 September 2018. 

MTN ini tercatat memiliki tingkat bunga 9,25% per tahun, yang akan dibayarkan secara  kuartalan dengan tenor 24 bulan. 

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan pendanaan tersebut rencananya akan digunakan untuk modal kerja pada program Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). 

“Hingga akhir tahun, PNM masih membutuhkan dana sekitar Rp1,8 triliun—Rp2 triliun,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/9/2018).

Sementara ini, lanjutnya, PNM masih mengandalkan pendanaan yang tersedia seperti dari beberapa loan committed unsued (LCU) bank, pinjaman pemerintah, dan fasilitas baru. 

Adapun untuk modal kerja pembiayaan PNM Ulamm dan PNM Mekaar berasal dari kas internal termasuk dari angsuran nasabah ultra mikro dan pengusaha menengah dan kecil. 

Saat ini, porsi sumber dana PNM masih didominasi oleh capital market, seperti obligasi dan MTN sebesar 65%—75 %. 

“Karena [MTN] prosesnya lebih cepat. Investor potensialnya juga lebih banyak,” katanya.

Hingga Agustus 2018, PNM telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp7,13 triliun, tumbuh 120% jika dibandingkan periode yang sa pada tahun lalu. 

Berdasarkan laporan OJK pada Agustus 2018, PNM mencatatkan pendapatan usaha senilai Rp1,85 triliun, tumbuh 58,12% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu. 

Sementara itu, laba periode berjalan hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp28 miliar, meningkat 250% dibandingkan dengan capaian pada Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini