DPR Sarankan UU Penanggulangan Bencana Diubah, Anggaran Ditingkatkan

Bisnis.com,02 Okt 2018, 11:35 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Sejumlah toko dan gudang yang rusak akibat diterjang gempa dan tsunami berkekuatan 7,4 SR di kawasan Pergudangan Kabupaten Donggala, Sulteng, Senin (1/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti  mengatakan sudah saatnya pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menginat maraknya bencana alam akhir-akhir ini.

 “Undang-undang tersebut perlu direvitalisasi. Melihat kondisi ring of fire Indonesia, tidak bisa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan anggaran minimalis. Pemerintah harus meningkatkan anggaran BNPB,” kata Endang kepada awrtawan, Selasa (2/10/2018). 

Menurut legislator Partai Golkar tersebut, anggaran BNPB harus digenjot ketika beberapa bencana melanda. Pasalnya, sekarang ini anggarannya tidak memadai sehingga berpotensi meambah jumlah korban akibat bencana alam. 

“Ini yang menyebabkan penanganan tanggap darurat dengan dana sebesar Rp400 miliar untuk meng-cover seluruh Indonesia sulit dilaksanakan, sehingga harus putar otak untuk operasional penanganan bencana,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat di titik-titik ring of fire itu harus mendapatkan sosialisasi mengenai mitigasi atau kesiapsiagaan bencana, katanya. Alasannya, bencana itu menjadi kewaspadaan jika mereka sudah tahu tanda-tanda alam. 

“Sosialisasi itu perpaduan kearifan lokal, sehingga dengan sendirinya masyarakat sudah siap. Dan ketika bencana melanda tidak menimbulkan korban yang begitu besar,” ujar Endang.

Pada bagian lain, dia mengatakan bahwa persoalan yang tak kalah penting adalah penanganan pascabencana. 

“Kita apresiasi kesigapan BNPB, presiden, menko polhukam, mensos dan mendagri serta aparat lain yang datang ke lokasi. Hanya yang perlu adalah mengkoordinir, karena dalam satu dua hari ini sebagian masyarakat masih belum tertangani dengan baik. Perlu lintas koordinasi supaya masyarakat korban gempa segera merasakan bantuan,” kata Endang.

Menurutnya, reaksi cepat penanganan korban amat perlu dilakukan sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi, terlebih kepada kaum perempuan dan anak-anak. Bantuan trauma healing harus diutamakan kepada anak yang ditinggal orang tuanya memerlukan pemulihan jangka panjang, katanya. 

Terkait dengan status bencana, Endang meminta hendaknya dipertimbangkan untuk dijadikan status bencana nasional. Sedangkan beberapa negara sahabat yang akan memberikan bantuannya, hal itu tidak bisa ditolak, namun diingatkan bantuan asing jangan nantinya menimbulkan persoalan di masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini