Gempa Palu-Donggala, KPU Pastikan Pelaksanaan Pemilu Sesuai Jadwal

Bisnis.com,02 Okt 2018, 16:19 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan tahapan pemilu khususnya masa kampanye tidak akan berubah meski saat Indonesia sedang dilanda bencana.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Belied tersebut menerangkan tahapan kampanye sudah diatur sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Jadi tahapan ini tidak mungkin dihentikan. Tapi, kami jelaskan penghentian kampanye itu maknanya bukan berarti tahapan kampanye dihentikan,” katanya di ruangannya, Selasa (2/10/2018).

Wahyu memuji kesepakatan pemerintah, partai politik, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak melakukan kampanye di Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya yang dilanda gempa bumi disusul tsunami.

“Tapi, khusus di daerah bencana menurut saya kita wajib apresiasi pandangan dari tokoh dan pesertai pemilu agar daerah sana tidak dilakukan kampanye,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, penundaan kampanye secara nasional adalah sesuatu yang berbeda. Hal ini karena pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi tingkat nasional. Sementara penyampaian visi dan misi juga berlangsung di seluruh Indonesia.

“Pendekatan yang digunakan oleh semua pihak gotong royong untuk yang terdampak bencana di sana adalah pendekatan kemanusiaan. Itu yang dikedepankan meskipun ini sedang masa kampanye,” ucap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini