Periode Panik Latari Penjarahan Pascagempa. Ini Penjelasan BNPB

Bisnis.com,02 Okt 2018, 18:31 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Warga korban gempa mengambil berbagai keperluan logistik dari sebuah gudang penyimpanan, di Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena penjarahan atau perilaku agresif terjadi setelah bencana gempa bumi melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Di sejumlah toko penjual makanan dan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masyarakat mengambil sendiri apa yang mereka butuhkan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa dalam kasus bencana alam ada periode yang dinamakan dengan periode panik.

“Periode Panik terjadi karena trauma dengan kejadian, selain itu kebutuhan sehari-hari terbatas adanya, itu yang menyebabkan stres, menderita,” jelasnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Untuk mengatasi fenomena perilaku tersebut maka diperlukan pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

Ia menambahkan, untuk kondisi kebutuhan sehari-hari nantinya akan terpenuhi dengan adanya bantuan yang terus dikirimkan.

“Maka perlu trauma healing agar tetap optimistis, yang namanya bantuan pasti lambat laun terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu diberitakan Bisnis sebelumnya, Ketua Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Eka Viora, Sp.KJ mengatakan kepanikan masyarakat yang terjadi di Palu pascabencana merupakan reaksi normal dari situasi abnormal.

"Orang marah, orang menjarah itu reaksi," kata Eka di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini