Caleg yang Meninggal Dunia Tidak Bisa Diganti Calon Lain

Bisnis.com,02 Okt 2018, 22:17 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Calon anggota legislatif yang meninggal dunia karena bencana gempa bumi disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tidak bisa diganti dengan calon lain.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa hal ini sudah tercantum dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

“Misalnya, sudah tahu ada caleg meninggal, KPU langsung kirim surat sama partainya,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Meski begitu Viryan menjelaskan bahwa dalam sepekan ke depan KPU akan lebih fokus mengurus dampak yang dialami internal.

Keadaan yang sedang dalam suasana duka juga membuat KPU secara moral menunda pemberitahuan itu ke pengurus partai.

Berdasarkan PKPU 20 tahun 2018 pasal 34, calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.

Pasal selanjutnya menerangkan bahwa peserta pemilihan legislatif yang meninggal dunia saat ditetapkan sebagai caleg tidak bisa diganti dengan calon lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini