Diduga Hindarkan Eddy Sindoro dari Penyidikan, Pengacara Lucas Jadi Tersangka

Bisnis.com,02 Okt 2018, 00:00 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan memberi hadiah atau janji pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

Tersangka tersebut adalah seorang advokat bernama Lucas, yang diduga melakukan perbuatan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK .

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Selain itu, Lucas diduga berperan tidak memasukkan tersangka ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

"Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," lanjut Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini