Korupsi Berjamaah: KPK Periksa 4 Anggota DPRD Malang

Bisnis.com,02 Okt 2018, 11:23 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Anggota DPRD Kota Malang Een Ambarsari bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/10/2018), memeriksa empat tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Para tersangka yang diperiksa adalah Afdhal Fauza, Sugiarto, Een Ambarsari, dan Teguh Mulyono.

Dua di antaranya, yakni Sugiarto dan Een Ambarsari, diperiksa sebagai saksi.

Pada pemeriksaan terakhir (1/10/2018), dari empat saksi dan tiga tersangka, KPK mendalami dugaan penerimaan oleh para anggota DPRD Malang, selain terkait fungsi Anggota Dewan dan proses penganggaran

"Terkait pemeriksaan para tersangka, penyidik mengklarifikasi keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya sebagai saksi. Saat ini dengan pendampingan kuasa hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait pemeriksaan kemarin.

Total terdapat 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK. Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang melantik 40 anggota dalam pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, 41 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini