OJK Tetapkan Saham KPAS & SKRN sebagai Efek Syariah

Bisnis.com,02 Okt 2018, 14:39 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) dan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (SKRN) sebagai efek syariah.

Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh kedua perusahaan tercatat.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Selasa (2/10/2018).

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini