Butuh Rumah Murah? Ini Skema Pembiayaan Perumahan Pemerintah

Bisnis.com,02 Okt 2018, 19:55 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Dalam upaya mengurangi backlog perumahan, pemerintah menciptakan beberapa program pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tercatat saat ini, pemerintah telah menelurkan 4 proyek pembiayaan.

Masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan dan mengaksesnya, akan tetapi tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu dicermati.

1.BP2BT, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

- Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah

- Belum pernah memiliki rumah

- Telah menabung di bank selama 6 bukkan dengan batasn minimal saldo Rp2 juta—Rp5 juta

- Memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa atau memiliki rumah satu-satunya yang rusak total untuk pembangunan rumah swadaya

  1. Subsidi selisih bunga (SSB)/ Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

-Kelebihannya adalah suku bunga tetap 5%, sudah termasuk premi asuransi dan tenor maksimum 20 tahun

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

-Bantuan uang muka yang diberikan senilai Rp4 juta, sebagai bantuan uang muka khusus KPR bersubsidi Rum

  1. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

-Berlaku bagi setiap negara Indonesia dan WNA pemegang visa paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan Pekerja

-Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni:

*Penghasilan paling sedikit sebesar uang muka

*Berusia>20 tahun atau sudah kawin

*Wajib menjadi peserta BP Tapera

*Wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera

Pekerja mandiri, yakni setiap WNI yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

*Penghasilan di bawah uang muka

*Berusia >20 tahun atau sudah kawin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini