Ingin Dapat bantuan PSU? Ini Syaratnya

Bisnis.com,02 Okt 2018, 20:56 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa

Bisnis.com, JAKARTA—Selain perumahan, pemerintah juga menyediakan bantuan PSU atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas untuk Perumahan Umum. Berdasarkan Permen PUPR no3/2018, ada tiga syarat utama yang diutamakan dalam memperoleh bantuan ini.

Pertama, persyaratan Administrasi, meliputi:

-Surat Permohonan Bantuan PSU

-Surat –surat pernyataan pengembang dan pemda

-Kuesioner

-Siteplan pengesahan

-IMB

-Sertifikat Induk

-Akta Pendirian Perusahaan

-Izin Lokasi

-SBU/SIUJK

-TDP, SIUP, AITU

-NPWP

Persyaratan Teknis, meliputi:

-Penyediaan tanah untuk pembangunan PSU

-Kondisi rumah yang terbangun harus memenuhi persyaratan rumah layak huni paling sedikit meliputi, mempunyai plafon, dinding diplester luar dalam, lantai diaci

Persyaratan Lokasi, meliputi:

-Lokasi sesuai RTRW

-Lokasi telah memiliki siteplan yang disahkan pemda

-Status tanah tidak sengketa

-Daya tampung perumahan minimum 100 unit MBR sesuai sitepln

-Jumlah rumah terbangun minimal 50 unit saat verifikasi

-Rumah yang diusulkan sudah terbangun paling lama 1 Januari tahun sebelumnya s/d verifikasi

-Diutamakan bagi perumahan yang pemilikan rumahnya memanfaatkan KPR bersubsidi

-Rumah yang diusulkan memiliki harga jual rumah umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini