Peserta Pemilu Baru Bisa Iklan di Media Massa pada Maret 2019

Bisnis.com,03 Okt 2018, 13:39 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan umum serentak baru bisa melakukan iklan di media massa dan rapat umum hanya pada 21 hari sebelum masa tenang atau 24 Maret—13 April 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa hal ini tercantum pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

“Yang bisa dilakukan saat ini adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” katanya di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Abhan berharap agar peserta pemilu mengikuti pelaksanaan kampanye tersebut.

Menurutnya, peraturan ini perlu sosialisasi lebih karena pelaksanaan pesta demokrasi tahun depan berbeda dengan sebelumnya.

Hal ini karena pada 17 April 2019 nanti masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Sementara itu bagi yang melanggar ketentuan tersebut, maka peserta pemilu akan dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini