Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk Proses CPNS 2018

Bisnis.com,03 Okt 2018, 07:02 WIB
Penulis: Abdul Jalil
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Sistem Computer Assisted Test./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran untuk proses seleksi CPNS 2018 senilai Rp1,5 miliar. Anggaran ini untuk memenuhi seluruh kebutuhan teknis saat proses seleksi CPNS digelar.

Pemkab Ponorogo ini sebelumnya telah menganggarkan seleksi CPNS pada APBD 2018 senilai Rp550 juta. Kemudian, Pemkab Ponorogo mengajukan tambahan anggaran untuk proses seleksi CPNS dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2018 senilai Rp1 miliar. Namun, yang disetujui DPRD Ponorogo hanya Rp950 juta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan total anggaran untuk proses seleksi CPNS 2018 senilai Rp1,5 miliar. Sebelumnya di APBD 2018, Pemkab Ponorogo telah mendapatkan anggaran untuk rekrutmen CPNS senilai Rp550 juta.

Anggaran seleksi CPNS yang telah ada itu memang sejak lama disediakan pemerintah saat penyusunan APBD. Namun, karena selama ini tidak ada seleksi CPNS sehingga anggaran itu tidak terpakai.

"Baru tahun ini dana itu akan terpakai. Mengingag berbagai hal, maka kami mengajukan tambahan besarannya Rp1 milir. Ternyata yang disetujui DPRD senilai Rp950 juta," jelas dia yang dikutip melalui siaran pers Pemkab Ponorogo, Selasa (2/10/2018).

Agus menuturkan anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang terkait proses rekrutmen CPNS. Untuk tes yang menggunakan sistem CAT anggarannya memang ditanggung pemerintah pusat. Namun, untuk berbagai hal teknis di daerah akan menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Kebutuhan teknis yang dimaksud yakni pengamanan, penyediaan konsumsi, dan lainnya. "Nanti ada juga yang ditanggung bersama oleh pemerintah daerah yang melaksanakan. Ponorogo nanti tesnya si Wisma Haji Kota Madiun," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini