Ini Pasal Larangan & Sanksi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Bisnis.com,04 Okt 2018, 21:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu telah menerima laporan dan aduan yang ditujukan ke tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena telah ikut menyebarkan berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Gerakan Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang telah melakukan kampanye hitam.

Sementara aduan dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf yang ditujukan seluruh tim Prabowo-Sandi disebabkan melanggar kesepakatan untuk melakukan kampanye damai.

Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Muhammad Sayidi mengatakan bahwa Prabowo-Sandi telah membuat kegaduhan politik karena ikut menyebar berita bohong.

Ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang kemudian diterjemahkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Pada PKPU pasal 69 dijelaskan peserta pemilihan umum dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

Masih di pasal yang sama, mereka juga dilarang mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan pasal 76, peserta yang melanggar ini bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau suatu tempat yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Oleh karena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan berharap tahapan pemilu berlangsung dengan aman, tenang, dan demokratis melalui cara-cara kampanye yang baik.

“Gunakan metode kampanye yang baik dan gunakan cara-cara yang baik dan mendidik untuk pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini