PGN Mulai Memasok Gas ke Pembangkit Sutami

Bisnis.com,04 Okt 2018, 13:59 WIB
Penulis: Newswire
PLTU Tarahan di perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung./Antara

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui perwakilan Area Lampung menyatakan telah memasok gas bumi ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sutami yang dikelola oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kami siap mendukung PLN dalam penyediaan tenaga listrik untuk wilayah Lampung," kata Sales Area Head PGN Lampung Wendi Purwanto di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Kamis (4/10/2018).

Dia mengatakan bahwa pada Kamis (29/8/2018) PGN telah mengalirkan gas bumi ke PLTMG Sutami yang dikelola PLN sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Menurutnya, sesuai kesepakatan perjanjian yang dibuat, PGN akan menyediakan dan mengalirkan gas bumi untuk dialirkan menuju ke pembangkit PLTMG Sutami milik PLN.

Wendi mengatakan penandatanganan kerja sama pengaliran gas bumi ke pembangkit milik PLN ini, diharapkan dapat membantu PLN dalam meningkatkan penyediaan listrik bagi warga Lampung, serta meningkatkan kehandalan pasokan energi bahan bakar pembangkit di PLTMG Sutami. "Pembangkit PLTMG Sutami ini memiliki kapasitas 30 MW," ujarnya.

Wendi menjelaskan dengan bahan bakar gas bumi yang dipasok dari PGN dapat membantu kehandalan pasokan energi bahan bakar yang dibutuhkan PLTMG Sutami.

Dia menjelaskan bahan bakar gas bumi ini akan memasok pembangkit PLTMG dengan kapasitas 30 MW.

Selain itu, dalam waktu dekat kerja sama antara PLN dan PGN akan ditingkatkan dengan menyediakan bahan bakar gas bumi untuk PLTMG New Tarahan yang memiliki kapasitas pembangkit 24 MW.

Wendy menambahkan hingga saat ini pembangkit eksisting milik PLN yang telah menggunakan bahan bakar gas bumi PGN adalah PLTMG Tarahan sebesar 100 MW sehingga total pembangkit yang telah menggunakan bahan bakar gas bumi PGN sebesar 154 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini